Semua proses tersebut juga membutuhkan biaya tersendiri, sehingga bisa dimasukkan dalam rangkaian proses balik nama sertifikat tanah. Anda bisa langsung datang ke BPN atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik nama sertifikat secara mandiri. Septian Nugraha adalah jurnalis dan content material writer berpengalaman. Lama berkarier sebagai jurnalis olahraga, khususnya dalam https://www.propertyday.id/biaya-balik-nama-sertifikat-rumah-di-notaris/