Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal 55 KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. We offer individualized recommendations dependant on your exercise on our platform. If you favor, you could opt out of this https://simonyqhsj.bloggactif.com/36748513/a-review-of-pakar55-daftar