Dalam skema pertama dan kedua, pembuatan kode billing tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kegiatan ikutan dari aktivitas awalannya, seperti pembuatan SPT dan penerimaan tagihan / ketetapan pajak. Untuk mengakses layanan perpajakan pada Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan keduanya secara https://pajakdanizinedar74948.59bloggers.com/36164263/trik-coretax-yang-jarang-dibahas